PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 29
(1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
dipimpin oleh Direktur Jenderal. Psal 30 Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
www.peraturan.go.id
2015, No.17 15
kebijakan di bidang peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan.
