PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
