PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.17 10
