PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan
Lindung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan
Lindung dipimpin oleh Direktur Jenderal.
