PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh
Menteri.
