PERPRES
PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 105 TAHUN 2013
Pasal 1
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 227) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
