PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN,
Pasal 5
Pemberian tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.42
