PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI...
Pasal 4
BAB 1 — PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI LUAR NEGERI
Dalam keadaan tertentu, PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dapat menyampaikan pidato secara lisan dalam bahasa tertentu untuk memperjelas dan mempertegas makna yang ingin disampaikan dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa INDONESIA.
