PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI...
Pasal 10
BAB 2 — PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI DALAM NEGERI
Pemerintah Negara Kesatuan
memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke INDONESIA berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.
