PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE BASIC AGREEMENT...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
