PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 23
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Negara Riset dan Teknologi.
