PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Membentuk Dewan Riset Nasional.
(2) Dewan Riset Nasional merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya.
