PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Keanggotaan Dewan Riset Nasional diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
