PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 15
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Dewan Riset Nasional dapat membentuk Komisi Teknis yang beranggotakan dari Anggota Dewan Riset Nasional.
(2) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Komisi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Dewan Riset Nasional.
