PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1960 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN...
Pasal 10
BAB 7 — KETENTUAN - KETENTUAN LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini dan penyesuaian peraturan ini pada ketentuan-ketentuan baru yang ditetapkan Pemerintah diatur dan dilakukan oleh Menteri Perhubungan Laut dengan jika perlu mendengar saran-saran instansi-instansi yang diwakili dalam D.A.L. Pusat".
