PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 118 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
