PERPRES
PENGESAHAN CONVENTION ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE
Pasal 1
Mengesahkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan), yang telah ditandatangani pada tanggal 3 November 2011 di Cannes, Perancis, dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia beserta Pernyataan (Declaration) sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
