PERPRES
TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Lembaga Ketahanan Nasional, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
