PERPRES
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Imigrasi; c.Direktorat...
SK No 248279 A
PRESIDEN
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- InspektoratJenderal;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Pelayanan publik dan Reformasi Hukum; dan
- Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
