PERPRES
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Pasal 55
BAB 10 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, dan peran pemerintah. BABXI...
SK No 248294 A
PRESIDEN
