PERPRES
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Pasal 28
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oreh Sekretaris Jenderal.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oreh Sekretaris Jenderal.