PERPRES
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
- pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan; d.pemantauan...
SK No 248286 A
PR.ESIDEN
- pemantaltan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
