PERPRES
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Pasal 21
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantaLlan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
