PERPRES
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
SekretariatJenderal;
Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia;
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia;
InspektoratJenderal;
Staf
SK No 248262 A
PRESIDEN
- Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi; dan
- Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
