Pasal 51
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32) dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 20l2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I2 Nomor l94l dikoordinasikan secara bersama-sama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
