PERPRES
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 46
BAB 8 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."r,
