PERPRES
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 35
BAB 6 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
