Pasal 26
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (21 Dalam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bidang serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang
SK No 247888 A
PRESIDEN
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2\terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal27 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
