PERPRES
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 24
(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan
Legislasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan reformasi birokrasi, legislasi, dan transformasi digital. (21 Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Bagian Ketujuh Pusat
