PERPRES
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan
Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- peranmusan kebijakan di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 18. . .
SK No 247885 A
PRESIDEN
