PERPRES
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 15
(1) Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak
Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat...
SK No 2478844
PRESIDEN
(2) Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak
Asasi Manusia dipimpin oleh Direktur Jenderal.
