PERPRES
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
