Pasal 76
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan
negara yang sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku menjadi fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32), dialihkan fungsinya dan unit pelaksana teknis yang melaksanakan fungsi dimaksud menjadi fungsi dan bagian dari unit organisasi yang membidangi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
(2) Pengalihan
SK No 248259 A
PRESIDEN
(21 Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sumber daya manusia, perlengkapan, aset, anggaran, dan dokumen.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lama I (satu) tahun sejak tanggal Peraturan Presiden ini diundangkan. Pasal77 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 20l2 tentang organisasi dan Tata Kerja Instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 194); dan
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan presiden ini.
