PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
- Direktorat
SK No 248233 A
PRESIDEN
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
- InspektoratJenderal;
- Badan Pembinaan Hukum Nasional;
- Badan Strategi Kebijakan Hukum;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum;
- Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
