Pasal 62
BAB 8 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur
jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur,
sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala
SK No 248254 A
PRESIDEN
(41 Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon IILa.
(5) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
