PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 55
Menteri menyampaikan laporan kepada presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Menteri menyampaikan laporan kepada presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.