PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 47
BAB 4 — STAF KHUSUS
(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan
Non-Pegawai Negeri Sipil. (21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
