PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 41
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan keamanan serta hubungan luar negeri dan wilayah perbatasan.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan sosial.
(3) Staf ...
SK No 247896 A
PRESIDEN
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan
Penguatan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga, penguatan reformasi birokrasi, dan transformasi digital. Bagian Kesebelas Pusat
