PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Pembinaan Hukum Nasional
menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pembinaan hukum nasional, pemantauan dan peninjauan Undang-Undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pembinaan literasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
- pelaksanaan pemantauan dan peninjauan Undang- Undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan, pen5ruluhan dan bantuan hukum, pembinaan literasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, dan pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, pembinaan literasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, dan pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
- pelaksanaan administrasi badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
