PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 28
(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pembinaan Hukum Nasional dipimpin oleh
Kepala Badan. Pasal29...
SK No 248243 A
PRESTDEN
