PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 2 1
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan peranmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
