PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13. . .
SK No 248235 A
PRESTDEN
