PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi
urusan pemerintah di bidang kemaritiman dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.
