PERPRES
PERUBAHAN UNIVERSITAS NEGERI PAPUA MENJADI
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Universitas Negeri Papua beralih menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Papua; dan
- semua mahasiswa dari Universitas Negeri Papua beralih menjadi mahasiswa Universitas Papua.
