PERPRES
PERUBAHAN UNIVERSITAS NEGERI PAPUA MENJADI
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Universitas Negeri Papua diubah
menjadi Universitas Papua.
(2) Universitas Papua merupakan perguruan tinggi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
