PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
