PERPRES
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 26
(1) Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan tingkat pusat disampaikan
kepada Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dari kelembagaan
penyuluhan pada tingkat provinsi disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan tingkat pusat.
(3) Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dari kelembagaan
penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan tingkat provinsi dan pusat.
(4) Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dari kelembagaan
penyuluhan pada tingkat kecamatan disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan tingkat kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.311 10
