PERPRES
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 24
(1) Untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi dalam merumuskan kebijakan dan strategi penyuluhan, rapat koordinasi penyuluhan tingkat provinsi dilaksanakan dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi tingkat pusat.
(2) Untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam merumuskan kebijakan dan strategi penyuluhan, rapat koordinasi penyuluhan tingkat kabupaten/kota dilaksanakan dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi tingkat provinsi.
