PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 104 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
