Pasal 69
BAB 8 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur
jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan pimpinan tinggr madya atau jabatan struktural eselon La.
(2) Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala. . .
SK No222923 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur,
sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat
jabatan merupakan jabatan administrator atau struktural eselon III.a.
(5) Kepala subbagran merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
